DEMAK - Danramil 12/Mranggen yang diwakili Bati Tuud Koramil 12/Mranggen Serma Wahyu Hidayat menghadiri undangan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di Pendopo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kamis (11/05/2023).
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Demak dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mranggen.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Mranggen Kasi Trantib Bapak Jupri, Danramil 12/Mranggen diwakili Bati Tuud Serma Wahyu Hidayat, Kapolsek Mranggen diwakili Bhabinkamtibmas Desa Mranggen Aipda Agus Supriyanto, Kabag Perekonomian Sekda Kab. Demak Bapak Arif Sudaryanto, S.Sos., M.Si., Ibu Nur Henni Hidayah beserta Tim Kantor Bea Cukai Semarang, Kepala Desa dan Staf se Kecamatan Mranggen dan Pedagang Rokok
Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Sekda Kabupaten Demak Bapak Arif Sudaryanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Nur Henni Hidayah beserta Tim Kantor Bea Cukai Semarang yang elah melaksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Mranggen. “Karena mungkin nanti ada beberapa hal atau yang tidak kita ketahui tentang bea cukai itu. Kalau sekarang itu kita merokok, sing udut-udut niku nggih, itu ternyata membantu keuangan negara yang luar biasa, ” ungkap Sekda.
Akan tetapi disisilain kenikmatan bagi para perokok, diduga menyebabkan teman lain bisa terkena dampaknya, beliau berharap setelah sosialisasi ini para peserta menjadi paham seluk beluk tentang cukai itu seperti apa.“Monggo, diikuti acara ini sampai selesai, setelah itu ada tindak lanjutnya. Semoga acara ini bisa memberikan berkah bagi kita semua, ” kata Sekda.
Bati Tuud Koramil 12/Mranggen Serma Wahyu Hidayat mengatakan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa, "Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, " kata Bati Tuud.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak